Polres Musnahkan Sabu hingga Etomidate dari Dua Kasus Maret 2026

ANDRE/BERITASAMPIT - Kapolres , Joko Handono, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, inex, dan etomidate di Aula Joglo Mapolres , Selasa (21/4/2026), didampingi perwakilan kejaksaan dan pengadilan.

– Polres memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, inex, dan etomidate dari dua kasus yang diungkap sepanjang Maret 2026.

Pemusnahan dilakukan di Aula Joglo Mapolres , Selasa 21 April 2026, dipimpin Kapolres Joko Handono.

Joko menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri .

“Sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 191,42 gram, inex sebanyak 341 butir, serta etomidate dalam dua cartridge cair.

Menurut Joko, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kita menetapkan dua tersangka, yakni Khairani Ramadhan dan Wiwin Wistunda yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten .” Ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada 3 Maret 2026 di Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, dengan barang bukti sabu. Sementara kasus kedua terjadi pada 29 Maret 2026 di Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, dengan barang bukti inex dan etomidate. (andre)

baca juga ...  Kadis Kominfo Seruyan dan Penyedia Layanan Internet Korupsi Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!