LAMANDAU – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, inex, dan etomidate dari dua kasus yang diungkap sepanjang Maret 2026.
Pemusnahan dilakukan di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Selasa 21 April 2026, dipimpin Kapolres Lamandau Joko Handono.
Joko menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 191,42 gram, inex sebanyak 341 butir, serta etomidate dalam dua cartridge cair.
Menurut Joko, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kita menetapkan dua tersangka, yakni Khairani Ramadhan dan Wiwin Wistunda yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lamandau.” Ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada 3 Maret 2026 di Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, dengan barang bukti sabu. Sementara kasus kedua terjadi pada 29 Maret 2026 di Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, dengan barang bukti inex dan etomidate. (andre)












