Bupati Kotim Tinjau TPA Km 14, Pengelolaan Sampah Sudah Sesuai Ketentuan

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor saat meninjau TPA Jalan Jenderal Sudirman Km14 Sampit.

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim) Halikinnor kembali meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit , Rabu 22 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia melihat sistem pengelolaan sampah kini telah mengalami pembenahan signifikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halikinnor menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini merupakan yang kesekian kalinya, terutama setelah sebelumnya kondisi TPA sempat mengalami penumpukan sampah cukup parah.

“Waktu itu sampah sempat menggunung karena belum tertangani sepenuhnya. Akibatnya kita mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, namun itu juga terjadi di banyak daerah lain, kurang lebih 250 kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, produksi sampah di Kotim mencapai sekitar 80 ton per hari, sehingga sempat menyebabkan tumpukan menggunung karena belum tertangani secara maksimal.

Ancaman sanksi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) serta dukungan berbagai pihak termasuk perusahaan, penanganan dilakukan secara intensif siang dan malam untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Penanganan sampah ini tidak bisa dibiarkan terus menumpuk karena dampaknya besar terhadap lingkungan. Maka kita lakukan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” tegasnya.

Hasil kerja keras tersebut mulai membuahkan hasil. Halikinnor mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini, Kotim menjadi satu-satunya daerah dari ratusan kabupaten/kota yang berhasil dicabut sanksinya karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan sampah.

“Sekarang sampah yang dulu menumpuk di depan TPA sudah tidak ada lagi. Ini berkat kerja keras semua pihak selama kurang lebih tujuh bulan sejak sanksi itu diberikan,” katanya.

Ia menambahkan, sistem pengelolaan kini dilakukan lebih tertata, termasuk dengan metode penimbunan dan pengelolaan landfill yang sesuai aturan. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan depo dan kontainer sebagai sarana pembuangan sampah bagi masyarakat.

Meski demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Kalau terjadi penumpukan, yang disalahkan pemerintah. Padahal kesadaran masyarakat juga sangat penting. Jangan buang sampah sembarangan, kasihan petugas kita,” ucapnya.

Ia juga menyinggung penerapan sanksi adat di Kecamatan MB Ketapang juga efektif sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa sanksi yang diterima sebelumnya merupakan hasil evaluasi terhadap TPA di seluruh Indonesia. Saat itu, sistem pembuangan terbuka menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera diperbaiki.

“Kami langsung bergerak cepat setelah sanksi keluar pada 23 April 2025. Dalam waktu singkat, kami lakukan penataan, mulai dari akses jalan hingga sistem penutupan sampah secara berkala,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah diberikan waktu 180 hari untuk melakukan pembenahan. Berbagai langkah strategis pun dilakukan, termasuk pemetaan area dan perbaikan sistem pengelolaan agar tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ke depan, Pemkab Kotim juga merencanakan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah medis serta pengelolaan limbah rumah tangga yang diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Dengan pembenahan menyeluruh yang telah dilakukan, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah di Kotim dapat terus ditingkatkan guna mencegah kembali terjadinya penumpukan serta menjaga kelestarian lingkungan. (Nardi)


baca juga ...  DPRD Bersama BNNK Kotim Siap Lakukan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!