SAMPIT – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Nur Akhirman menegaskan pentingnya sinergi antara APDESI dan Kejaksaan Negeri dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, kegiatan pembinaan yang digelar pada Rabu 22 April 2026 merupakan langkah nyata untuk memberikan edukasi kepada para kepala desa agar lebih memahami tata kelola keuangan yang benar, khususnya dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini adalah bentuk sinergitas antara APDESI Kotim dengan Kejaksaan Negeri Kotim dalam rangka meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD. Kami memberikan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan membedakan antara kesalahan yang disengaja dan yang tidak disengaja. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, maka pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum.
“Kalau penyimpangan itu disengaja, pasti kami tindak lanjuti. Tapi kalau tidak disengaja, kami minta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat satu perkara dengan tiga terdakwa yang telah divonis sekitar dua tahun penjara. Kasus tersebut menjadi contoh kegagalan dalam pengelolaan anggaran desa, meskipun sebelumnya sudah diberikan upaya persuasif oleh pihak Kejaksaan.
“Kerugian negara waktu itu sekitar Rp900 juta. Itu contoh yang gagal karena tidak mengindahkan saran yang sudah kami berikan,” ungkapnya.
Akhirman berharap, melalui pembinaan ini tidak ada lagi desa di Kotim yang tersandung masalah hukum. Ia menekankan bahwa Kejaksaan juga memberikan toleransi terhadap kesalahan administratif yang tidak disengaja, selama ada itikad baik untuk memperbaiki.
“Misalnya antara RAB dan pertanggungjawaban tidak sinkron, padahal kegiatannya ada. Itu kami anggap kesalahan administrasi, dan cukup diperbaiki serta mengembalikan jika ada kerugian,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan turut menghadirkan pemateri dari berbagai bidang, seperti perdata dan tata usaha negara (Datun), intelijen, serta pidana khusus (Pidsus). Masing-masing memiliki peran dalam pendampingan, pengawasan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Ia menambahkan, kepala desa merupakan mitra strategis Kejaksaan, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara.
“Kami berharap melalui pembinaan ini, kepala desa semakin memahami pengelolaan keuangan desa dengan baik. Jangan sampai ada lagi yang sengaja menyimpang, karena kalau itu terjadi, langkah terakhir tentu penegakan hukum,” pungkasnya. (Nardi)












