PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Antang Damang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri pelantikan pengurus LBH Antang Damang di Hindu Kaharingan Center, Palangka Raya, Rabu, 22 April 2026.
Dalam sambutannya, Darliansjah menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerohanian Hindu Indonesia Kalimantan Tengah atas inisiatif pembentukan lembaga tersebut.
“Nama Antang Damang yang dipilih bukan sekadar identitas, melainkan simbol keberanian, pengayoman, dan kearifan dalam menegakkan keadilan di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Ia menegaskan, akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, masih banyak masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Karena itu, kehadiran LBH Antang Damang diharapkan menjadi jembatan keadilan dengan memberikan layanan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Saya berharap lembaga ini mampu menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Darliansjah juga mengingatkan pengurus yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Amanah ini adalah tugas yang mulia sekaligus berat. Gunakan ilmu dan keahlian hukum dengan hati nurani,” ujarnya.
Ia turut menekankan pentingnya menjunjung nilai kearifan lokal, seperti filosofi Huma Betang, dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, mufakat, dan perdamaian.
Selain itu, ia mendorong LBH Antang Damang untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menciptakan iklim hukum yang kondusif di Kalteng.
“Saya meminta LBH Antang Damang dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
(Sya'ban)












