SAMPIT – Kasus dugaan penganiayaan berat terjadi di wilayah perkebunan Kelapa Sawit, tepatnya di Jalan Blok S6 Estate 1 Afdeling 4, Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang karyawan berinisil IS (51). Dalam laporan tersebut, dua orang buruh harian lepas menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal.
Kedua korban yang bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bekerja sebagai petugas keamanan yakni DI (26), warga Baamang, dan Po (45), warga Tualan Hulu. Keduanya mengalami luka tembak saat di area kebun bersama dua orang saksi.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban bersama saksi tengah melakukan patroli rutin dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen namun belum diangkut.
Saat mendekati lokasi, mereka melihat seorang pria dalam posisi tiarap yang sudah mengarahkan senapan ke arah korban.
Tak lama kemudian, terdengar suara letusan senapan yang mengenai kedua korban. Po mengalami luka tembak di lengan kiri bagian atas siku, sementara DI terkena tembakan di telapak tangan kiri hingga tembus ke jari tengah.
Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya yang diduga rekan pelaku muncul dari persembunyian dan turut melepaskan tembakan ke arah korban dan saksi.
Dalam kondisi panik, korban langsung melarikan diri menuju pos keamanan untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya, kedua korban dilarikan ke poliklinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan telah melapor ke polisi,” kata Imuh warga setempat.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
(Jimmy)












