PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus besar di wilayah hukum setempat. Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi mengamankan total 21 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Kamis, 23 April 2026 siang.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” kata Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5,43 kilogram sabu dan 412 butir ekstasi. Seluruh barang bukti ini berasal dari 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalteng.
Slamet merincikan, sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan hukum. Sebanyak 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi digunakan untuk uji laboratorium, sementara 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi disiapkan untuk pembuktian di persidangan.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pembersih (deterjen/porstex) hingga hancur sepenuhnya, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kombes Pol Slamet turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama pemberantasan narkoba.
“Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Syauqi)












