Kasus Sumpah Palsu Pegawai Inspektorat Kotim Memanas, Polisi Mulai Periksa Saksi

IST/BERITASAMPIT - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Januarsyah (kiri), bersama saksi Parlin Silitonga (kanan), saat memenuhi panggilan penyelidik di Polda Kalteng, , Jumat, 24 April 2026.

– Penanganan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan pegawai Inspektorat Kabupaten Timur (Kotim) berinisial NG terus bergulir. Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit periode 2019 hingga 2023, yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor.

Kuasa Fadliannor, Januarsyah, mengatakan pihaknya memenuhi panggilan penyelidik Polda dengan menghadirkan saksi.

“Hari ini kami diminta kembali datang dengan membawa saksi. Nanti ada satu saksi lagi yang menunggu kelanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” ujarnya saat ditemui di , Jumat, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi rampung, penyelidik akan menyusun BAP sebagai dasar pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, masih ada satu saksi yang belum dimintai keterangan.

“Setelah itu kemungkinan terlapor juga akan dimintai keterangan,” katanya.

Januarsyah menuturkan, laporan dugaan keterangan palsu di atas sumpah itu bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan pada 25 Juni 2025 dan diterima Polda Kalteng sehari kemudian.

Laporan tersebut, kata dia, baru ditindaklanjuti sekitar satu setengah bulan kemudian. Pihaknya kemudian diundang memberikan keterangan pada 18 Februari 2026.

“Setelah kami dimintai keterangan, perkara ini dinilai bisa dinaikkan ke laporan polisi (LP). Kami kemudian kembali datang pada 1 April 2026 untuk peningkatan status laporan,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan dilayangkan karena kliennya diduga menjadi korban akibat keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan sebelumnya.

“Keterangan palsu di bawah sumpah ini mengakibatkan klien kami, Fadliannor, sempat menjalani penahanan selama 8 bulan 1 hari, terdiri dari 4 bulan di dan 4 bulan di Sampit. Hal itu berdampak pada kondisi psikologis, kerugian ekonomi, serta waktu yang terbuang,” ujarnya.

Januarsyah menyebut, perkara korupsi parkir PPM Sampit yang sempat menjerat kliennya pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Namun, keterangan yang disampaikan oleh terlapor saat itu dinilai menjadi dasar penahanan.

“Dalam persidangan, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara. Fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.

Sementara itu, saksi yang diperiksa penyelidik, Parlin Silitonga, yang juga mantan penasihat Fadliannor dalam perkara sebelumnya, mengungkap adanya kejanggalan dalam keterangan terlapor.

“Saat persidangan, terlapor menyatakan ada temuan audit Inspektorat terkait proyek parkir PPM tahun 2019-2023. Namun, temuan itu disebut terjadi pada 2021,” ujarnya.

Menurut Parlin, hal tersebut tidak relevan dengan posisi Fadliannor yang telah pensiun pada 2020.

“Ketika ditanya di persidangan, terlapor mengaku tidak mengetahui kapan Fadliannor menjabat. Padahal, klien kami sudah pensiun sebelum temuan audit itu ada. Ini yang menjadi kejanggalan,” katanya.

Ia juga menyebut, sejumlah saksi lain dalam perkara sebelumnya mencabut keterangan mereka, hingga akhirnya pengadilan memutuskan Fadliannor tidak terbukti bersalah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit yang bergulir pada 2023 sempat menyeret Fadliannor dan rekannya hingga ditahan. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Juli 2024 memutus bebas karena tidak terbukti.

Upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Timur pada 8 Agustus 2024 juga ditolak Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025, dengan salinan putusan diterima pada 10 Maret 2025.

Parlin menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. “Sudah tiga kali dinyatakan tidak terbukti, baik di tingkat pertama, kasasi, maupun praperadilan. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Ia berharap proses yang kini berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif dan mencegah kasus serupa terulang. “Kami memperjuangkan keadilan agar tidak ada lagi orang yang kehilangan kemerdekaan akibat keterangan yang tidak benar,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Tahun Baru Imlek Diharapkan Membawa Harapan Baru dan Kebahagiaan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!