Jadi Tersangka, Kepala KSOP Terima Uang Jajan Bulanan dari Bos PT AKT

IST/BERITASAMPIT - Kepala KSOP Rangga Ilung, HS, saat digiring penyidik menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis malam, 23 April 2026.

– Kepala KSOP Rangga Ilung, HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , , periode 2016-2025.

Selain HS, penyidik juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia sebagai tersangka. Sementara itu, ST selaku beneficial owner PT AKT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi hingga penggeledahan,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.

Anang menjelaskan, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung dengan tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal pengangkut batu bara.

“Bahwa tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung pada bulan September 2022 sampai dengan Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya,” ujarnya.

Menurut Anang, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang digunakan untuk mengangkut batu bara milik PT AKT tidak sah.

“Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut diduga dipengaruhi oleh penerimaan uang bulanan secara tidak sah atau yang kerap disebut sebagai “uang jajan” dari perusahaan yang terafiliasi dengan ST.

“Oleh karena tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST, tersangka tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Anang.

Padahal, lanjutnya, LHV merupakan dokumen penting untuk memastikan keabsahan muatan sebelum kapal diberikan izin berlayar.

“Dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, salah satunya yaitu keabsahan dari muatan,” ucapnya.

Kejagung menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Sementara itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang hingga pertengahan Mei 2026.

“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Anang.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dharma Wanita Provinsi Kalteng Gelar Pelatihan e-Reporting
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!