SAMPIT – Permohonan kasasi Yanto Gunawan mantan Kepala Cabang distributor minuman keras di kantor PT Bulvari Prima Cemerlang Sampit ditolak oleh Mahkamah Agung, dia harus pasrah menjalani hukuman selama dua tahun penjara atas kasus penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
Kini Yanto Gunawan mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit, setelah dieksekusi penuntut umum pada Desember 2024 lalu, di mana dalam putusan kasasi itu menolak kasasi Yanto.
Di mana sebelumnya Yanto dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit, pada 23 Oktober 2023 lalu, tidak terima pria yang tidak ditahan selama proses penyidikan hingga sidang itu ajukan banding hingga kasasi, namun ditolak oleh hakim.
Tomy korban dalam kasus ini mengaku tidak puas atas hukuman ringan terhadap terpidana dalam kasus ini, karena kerugian yang dialaminya tidaklah sedikit.
“Sebenarnya kami sebagai korban sangat tidak puas dengan hukuman dua tahun penjara, terlebih proses dari awal hingga kasasi memakan waktu yang begitu panjang,” kata Tomy.
Namun demikian, dirinya merasa lega setelah mendapat kabar kalau Yanto sudah dieksekusi, dan kini menerkam di Lapas Sampit menjalani pidana dalam kasus itu.
“Kita akan terus kawal, jangan sampai hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai nanti dengan yang dijalaninya,” tegas Tomy.
Seperti diketahui, fakta yang terungkap di persidangan terungkap perbuatan itu dilakukan Yanto antara tanggal 1 Maret tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit yang beralamat di Jalan H.M. Arsyad No.164 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bermula pada tanggal 17 Februari 2015 terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, yang mendapatkan gaji perbulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT Bulvari Prima Cemerlang.
PT Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek.
Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit dengan cara terdakwa dihubungi oleh pihak pembeli baik secara langsung maupun melalui telepon, dengan jumlah pembelian yang bervariasi, yang barangnya langsung diambil oleh pembeli atau diantarkan kepada pihak pembeli dari gudang PT.Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, lalu terdakwa menerima uang pembayaran dari pihak pembeli dengan cara diterima langsung oleh terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa yang terdakwa tidak ingat lagi, dan seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa kepada PT.Bulvari Prima Cemerlang namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, adapun jumlah uang milik PT.Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp3.537.355.152,63.
Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Opname Piutang tertanggal 13 Juni 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa di atas materai 6000.
(BS-1)












