SAMPIT – Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan.
Fraksi PKS-NasDem memberikan saran agar peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 44.
“Kami mendesak agar Peraturan Bupati sebagai juklak dan juknis segera ditetapkan sebelum batas waktu 1 tahun, agar perda ini tidak menjadi ‘macan kertas',” kata Anggota Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kotim, Noor Aprilly, Rabu 29 April 2026.
Politisi PKS ini mengungkapkan, pertumbuhan perumahan di Kotim sangat masif, terutama di Kecamatan Baamang dan Ketapang. Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait fasilitas dasar yang belum memadai.
“Pertumbuhan hunian seperti jamur di musim hujan, tetapi banyak warga mengeluhkan jalan lingkungan yang rusak dan drainase yang mampet, yang tidak bisa diperbaiki pemerintah daerah karena asetnya belum diserahkan oleh pengembang,” ujarnya.
Selain itu, Noor juga menyoroti fenomena pengembang yang tidak lagi aktif atau meninggalkan proyek, serta keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah kawasan perumahan.
Fraksi PKS-Nasdem menyatakan telah mencermati dan menyetujui sejumlah poin krusial hasil penyempurnaan bersama antara Bapemperda dan pihak eksekutif.
“Pertama, kami sangat mendukung Pasal 18 ayat (3) yang mewajibkan pengembang menyediakan sarana pemakaman sebesar 2% dari total luas lahan. Ini adalah langkah progresif untuk menjamin hak sosial warga perumahan di masa depan,” ucapnya.
Kedua, penambahan definisi sarana umum yang mencakup perdagangan, pendidikan hingga ruang terbuka hijau (RTH), agar memastikan perumahan di Kotim ke depan menjadi kawasan yang manusiawi, bukan sekadar deretan beton semata
Ketiga, penajaman pada Pasal 32 ayat (1) memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU yang ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya. Ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini ‘tersandera' oleh status aset yang tidak jelas.
Keempat, ketentuan Pasal 31 yang memberikan waktu 1 bulan bagi pengembang untuk memperbaiki PSU yang tidak layak sebelum diserahkan, menunjukkan keberpihakan pada perlindungan konsumen dan kualitas fasilitas publik.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Kotim, khususnya yang pengembangnya sudah tidak aktif, agar proses pengalihan aset dapat segera dilakukan.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS-Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nardi)












