Jaksa Geledah KPU , Belasan Kontainer Dokumen hingga Laptop Disita

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penyidik Kejaksaan Negeri mengamankan barang bukti hasil penggeledahan di kantor KPU Kota , Selasa malam, 28 April 2026.

Kejaksaan Negeri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan Kantor KPU Kota terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah () Tahun Anggaran 2023-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hadiarto, mengatakan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita belasan kotak kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer.

“Belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta barang elektronik seperti laptop, HP, dan printer yang kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara ini turut diamankan,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU , Selasa malam, 28 April 2026.

Ia menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp20 miliar.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp20 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, Hadiarto menjelaskan sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan, antara lain ruang bendahara, kepala bidang, hingga ruang komisioner. Namun, dari ruang komisioner tidak ditemukan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara.

“Ruangan bendahara dan kepala bidang kami geledah, termasuk ruangan komisioner. Namun di sana tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang kami tangani,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah, di antaranya stempel fiktif dan sejumlah nota. “Ada beberapa stempel fiktif dan nota-nota yang kami temukan,” bebernya.

Hadiarto menambahkan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025 dan sejumlah pihak, termasuk komisioner KPU, telah diperiksa.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025, dan komisioner juga telah diperiksa,” pungkasnya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Tertibkan ASN, Surat Edaran Terbit Usai Sidak Viral

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.

Ia menjelaskan, lamanya proses penggeledahan disebabkan penyidik harus memilah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara, sekaligus menyusun berita acara penyitaan.

“Kita mulai dari pukul 15.00 WIB karena harus memilah data yang dibutuhkan, kurang lebih enam jam, sekaligus membuat berita acara penyitaannya,” jelasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!