SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar acara pelepasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2026, Kamis 30 April 2026, sebanyak 46 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kotim melalui Staf Ahli Bupati, Wim RK Benung, menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada para PNS yang telah menyelesaikan masa pengabdian mereka.
“Pengabdian yang telah saudara-saudari berikan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, merupakan wujud nyata komitmen sebagai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kontribusi para PNS tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan serta kemajuan daerah. Menurutnya, menjadi seorang PNS bukan sekadar profesi, melainkan amanah dengan tanggung jawab besar yang menuntut integritas, ketangguhan, dan profesionalisme.
“Berbagai dinamika, tantangan, serta perubahan kebijakan yang telah dilalui menjadi pengalaman berharga, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi organisasi dan generasi penerus,” ucapnya.
Wim juga mengajak seluruh ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Momentum pelepasan ini diharapkan menjadi refleksi bahwa setiap masa memiliki batas, sehingga waktu yang ada harus dimanfaatkan secara optimal.
Ia menambahkan, masa purna tugas bukan berarti berhenti berkarya. Justru, fase tersebut menjadi awal kehidupan baru untuk mengembangkan potensi diri, mempererat kebersamaan dengan keluarga, serta meningkatkan peran di tengah masyarakat.
“Kami berharap tali silaturahmi tetap terjaga. Pemerintah daerah selalu terbuka terhadap masukan dan pemikiran dari para purna tugas, karena pengalaman mereka tetap menjadi aset berharga bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan bahwa jumlah PNS yang dilepas pada kesempatan ini sebanyak 46 orang, terdiri dari 23 orang TMT 1 Mei dan 23 orang TMT 1 Juni 2026.
“Hari ini yang TMT 1 Mei merupakan hari terakhir mereka bekerja, dan juga menjadi terakhir kalinya menggunakan seragam Korpri,” jelasnya.
Ia menyebutkan, PNS yang purna tugas berasal dari jabatan eselon III serta kelompok jabatan fungsional.
“Secara keseluruhan, jumlah PNS yang akan purna tugas sepanjang tahun 2026 diperkirakan sekitar 250 orang, dan bisa bertambah jika ada yang pensiun lebih awal,” ungkapnya.
Kamaruddin menegaskan, sebelum memasuki masa purna tugas, seluruh ASN wajib menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk pengembalian aset kepada instansi masing-masing. Setelah resmi purna tugas, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan sebagai PNS.
Namun demikian, tambahnya, jika masih terdapat kewajiban yang berkaitan dengan temuan atau tanggung jawab tertentu, maka hal tersebut tetap harus diselesaikan secara pribadi oleh yang bersangkutan. (nardi)












