SAMPIT – Parhalado dan Jemaat HKBP Parulian Sampit memberikan klarifikasi terkait pernyataan Pendeta Faber Manurung, S.Th.
Mereka menegaskan penatalayanan yang dilakukan oleh Pendeta Faber Manurung, S.Th tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di HKBP.
Sehingga hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, sebagai puncak kekecewaan tersebut terjadilah penolakan keberadaan Pendeta Faber Manurung, S.Th pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 di rumah dinas Pendeta.
“Sebagaimana pernyataan Pendeta Faber Manurung, S.Th. bahwa insiden konflik internal terkait kepengurusan gereja terutama dalam bidang pembangunan dan keuangan, hal itu tidak benar jika permasalahan ini akibat panitia pembangunan yang disebutkan. Jauh sebelum ini Parhalado dan Jemaat sudah merasa tidak sejalan dalam hal pelayanan dengan Pendeta Faber Manurung, S.Th.,” kata Penasehat Hukum Gereja HKBP Parulian Sampit M.H. Nainggolan, S.H. yang juga sebagai jemaat di gereja, Kamis, 27 Maret 2025.
Lanjutnya, konflik tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan prinsip dalam pelayanan gereja, baik secara teknis maupun administrasi. Parhalado dan Jemaat telah menyampaikan surat secara tertulis atas keluhan-keluhan Parhalado dan Jemaat kepada Pendeta Resort HKBP di Palangka Raya pada tanggal 15 Januari 2025.
Lengkap dengan data pendukung terkait dengan pelayanan agar diambil alih oleh Resort HKBP Palangka Raya dan hal ini juga suratnya telah ditembuskan kepada Praeses HKBP Distrik XVII Indonesia Bagian Timur di Surabaya dan Pucuk Pimpinan Tertinggi (Ephorus) HKBP Pusat di Pearaja-Tarutung.
Parhalado dan Jemaat juga membantah tuduhan bahwa mereka melakukan penjarahan terhadap rumah dinas Pendeta, menurut M.H. Nainggolan, S.H. barang-barang di rumah dinas Pendeta tersebut merupakan sumbangan dari jemaat untuk kepentingan gereja.
Namun dengan adanya persoalan ini maka jemaat-jemaat menarik dan mengamankan sementara waktu barang-barang perlengkapan rumah dinas Pendeta untuk dikumpulkan di gereja, hal ini sebagai puncak dan bentuk kekecewaan Parhalado dan Jemaat terhadap pelayanan Pendeta Faber Manurung, S.Th. seperti.
“Berupaya untuk menghentikan sentralisasi keuangan HKBP, tidak memperbolehkan perayaan natal sebelum Advent ke IV dan kalau ingin melaksanakan perayaan natal sebelum Advent ke IV tidak boleh menyanyikan lagu Malam Kudus, meninggalkan tugas pelayanan selama 3 minggu sejak tanggal 1 s/d 20 Desember 2024 tanpa izin pimpinan Pendeta Resort HKBP Palangka Raya padahal saat itu kegiatan pelayanan cukup padat dan sikap Pendeta yang selalu otoriter dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Atas permasalahan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 yang viral di media sosial tersebut, pendeta Resort HKBP dari Palangka Raya dan Pendeta Distrik HKBP XVII Indonesia Bagian Timur dari Surabaya yang datang ke HKBP Parulian Sampit pada tanggal 23 Maret 2025, yang mana kedatangan mereka untuk meredam dan menyampaikan bahwa Pendeta Faber Manurung, S.Th. akan dimutasi ke Kantor Distrik HKBP XVII di Surabaya sebagai pendeta fungsional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru tertanggal 20 Maret 2025, yang menurut informasinya menggantikan SK sebelumnya yang terbit pada tanggal 12 Februari 2025. Berdasarkan SK terbaru tersebut, mutasi Pendeta Faber Manurung, S.Th. efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2025 sebagai pendeta fungsional di kantor Distrik HKBP XVII IBT di Surabaya.
“Pada dasarnya Kami berharap keputusan mutasi Pendeta Faber Manurung, S.Th. ini segera dijalankan sesuai SK,” tambah M.H.Nainggolan, S.H.
M.H. Nainggolan, S.H. juga membantah pernyataan Pendeta Faber Manurung, S.Th. yang menyebut bahwa konflik ini dipicu oleh kepengurusan gereja yang salah.
“Pendeta Faber Manurung, S.Th. mengalihkan isu dengan menyebut kepengurusan gereja tidak sah karena ada suami-istri dalam majelis perbendaharaan. Padahal, aturan gereja tidak melarang hal tersebut, dan pemilihan panitia pembangunan dan perbendaharaan gereja dilakukan oleh majelis pentahbisan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di HKBP dan penerbitan surat keputusannya ditandatangani oleh Pendeta Resort HKBP Palangka Raya” jelasnya.
Terkait dengan Pembangunan Gereja, Pendeta Faber Manurung, S.Th. telah menerima dan menyebarkan proposal pembangunan gereja sebanyak 119 eksemplar yang disebarkan ke luar kota Sampit (Jakarta, Bandung dll), namun hingga saat ini tidak ada laporan terkait dengan realisasi proposal tersebut, padahal kesepakatan dengan panitia seluruh proposal yang sudah dijalankan harus ada laporan pertanggung jawabannya.
Pernyataan Pendeta Faber Manurung, S.Th. yang menyatakan bahwa laporan keuangan pembangunan dan laporan keuangan Huria belum disampaikan adalah tidak benar, karena pada bulan Januari 2025 laporan pembangunan dan laporan Huria sudah disampaikan kepada Pendeta Faber Manurung, S.Th. pada 30 Desember 2024 dalam bentuk file pdf dan laporan hard copy disampaikan pada tanggal 24 Januari 2025, yang menjadi pertanyaan kenapa laporan tersebut tidak diserahkan Pendeta Faber Manurung, S.Th. kepada tim audit gereja HKBP Parulian Sampit untuk dilakukan pemeriksaan.
M.H.Nainggolan, S.H. menyatakan bahwa Parhalado dan Jemaat sebenarnya sudah cukup sabar dan telah memaafkan Pendeta Faber Manurung, S.Th. akan tetapi jika ia terus melakukan tindakan-tindakan provokatif, pembohongan publik (hoax), fitnah, sikap tendensius terhadap pencemaran nama baik dan memecah belah jemaat, maka Kami akan mengambil sikap tegas dan langkah-langkah secara hukum terhadap yang bersangkutan, tutupnya.
(Jimmy)












