SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres Kotim melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.297,45 gram, Kamis 30 April 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan pengawasan ketat dan turut disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kapolres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, serta para tersangka kasus peredaran narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika dengan 12 tersangka yang berhasil diungkap sejak Februari hingga April 2026.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 1.297,45 gram atau setara dengan nilai ekonomi sekitar Rp1.945.050.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah). Dengan jumlah tersebut, diperkirakan 6.487 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia turut menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan.
“Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
(Utomo)












