PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menganjurkan para pekerja untuk melaporkan jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, mulai dari upah, tunjangan hari raya (THR), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan laporan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui layanan daring yang telah disediakan.
“Lapor kepada kami, sudah bisa online, WhatsApp kami terbuka, dan itu sudah terjadi,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut Farid, laporan juga dapat disampaikan melalui dinas lain seperti Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik) maupun Dinas Sosial, yang selanjutnya akan diteruskan ke Disnakertrans.
“Bisa juga lewat Diskominfo, nanti mereka teruskan ke kami. Bahkan beberapa kasus lapornya ke dinas sosial, dan dinas sosial menginformasikan kepada kami,” katanya.
Ia menegaskan, dalam proses penanganan laporan, pihaknya membutuhkan data yang jelas agar mediasi dapat berjalan efektif.
“Saya minta nomor kontak yang bersangkutan dan nomor kontak perusahaan yang diadukan, maka kita akan panggil dan klarifikasi. Kalau tidak ada, kami sulit menyelesaikan,” ujarnya.
Farid menyebut, sejauh ini penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Kalteng umumnya berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak melalui proses mediasi.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pertemuan, klarifikasi, mediasi, terjadi win-win solution,” katanya.
Ia menambahkan, secara umum perusahaan besar di Kalteng relatif patuh terhadap standar ketenagakerjaan karena diawasi secara internal maupun eksternal.
“Kalau secara umum perusahaan-perusahaan besar relatif patuh karena mereka diawasi lebih banyak oleh pengawas independen maupun eksternal,” tambahnya.
Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor layanan 082344600101 atau melalui media sosial resmi Disnakertrans Kalteng di Facebook dan Instagram.
(Sya'ban)












