Polsek Cempaga Hulu Amankan Pencuri Buah Sawit di PT WNL, Amankan 60 Janjang Barang Bukti

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku pencurian buah kelapa sawit, SU (33).

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres (Kotim), mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit berinisial SU (33), di lokasi perkebunan PT Windu Nabatin do Lestari (WNL), Divisi IV, Pelantaran Blok B 11 PAGE, Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim pada Jumat Jumat, 1 Mei 2026 lalu, 60 janjang barang bukti turut dimankan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat petugas satuan pengamanan (Satpam) Estate PAGE sedang melakukan patroli di area rawan pencurian.

“Mereka melihat bekas panen baru dan pelepah sawit berserakan. Setelah dilakukan penyisiran, terlihat dua orang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok. Petugas kemudian menghubungi komandan regu (Dandru) untuk melaporkan temuan tersebut. Danru segera mengumpulkan satuan pengamanan non-shift BKO dan berangkat menuju lokasi,” jelasnya pada Minggu 3 Mei 2026.

Ia menyambaikan bahwa setibanya di tempat kejadian, tim berjalan kaki sambil mengintai. Mereka melihat satu orang sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Tim langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu buah dodos bertangkai kayu, satu buah angkong, dan 60 janjang buah kelapa sawit,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor wilayah 3 Metro Pundu. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.983.197,60 (dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh koma enam puluh rupiah).

“Pelaku SU dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Fantastis, Selama Tahun 2019 Polres Kotim Paling Banyak Ungkap Kasus Narkotika
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!