Sengketa Lahan 18 Tahun di Cempaga Hulu Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

NARDI/BERITASAMPIT - Peninjauan dan verifikasi langsung lahan sengketa seluas kurang lebih 122,5 hektare di Cempaga Hulu.

SAMPIT – Permasalahan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama di Kecamatan Cempaga Hulu kini memasuki tahapan verifikasi langsung di lapangan. Komisi I DPRD Kabupaten Timur (Kotim) bersama sejumlah instansi terkait turun langsung melakukan peninjauan terhadap lokasi yang diperselisihkan.

Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, pihak manajemen PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), serta perwakilan masyarakat setempat Antung Setiawan dkk. Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui memiliki luas sekitar 122,5 hektare.

Ketua Komisi I DPRD Timur, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada 31 Maret 2026. Menurutnya, pengecekan di lapangan dilakukan untuk mencocokkan data yang telah dihimpun dari masing-masing pihak.

“Kemarin Senin 4 Mei 2026 kami turun langsung untuk memastikan kesesuaian data yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses peninjauan berlangsung aman dan tanpa kendala berarti. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan guna membahas langkah berikutnya dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Terkait kewenangan penyelesaian, Angga menegaskan bahwa tahapan selanjutnya berada di ranah eksekutif, khususnya instansi yang menangani bidang pertanahan, tata ruang, serta .

“Kami menunggu hasil kerja tim eksekutif. Jika semua data sudah lengkap, baru akan kami agendakan RDP berikutnya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, telah menyerahkan dokumen yang diminta dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Dokumen yang diminta sudah disampaikan oleh kedua belah pihak,” lanjutnya.

Diketahui, sengketa antara masyarakat dengan PT SPMN ini telah terjadi sejak tahun 2008. Selama kurang lebih 18 tahun, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk mediasi di tingkat kecamatan. Namun, implementasi hasil kesepakatan dinilai belum sesuai, terutama terkait besaran ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan.

Hingga kini, penyelesaian atas lahan seluas sekitar 122,5 hektare tersebut masih terus berproses, dengan harapan dapat menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak. (Nardi)

baca juga ...  Trafo Tersambar Petir, Listrik di Baamang Padam Hingga Enam Jam
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!