Tak Patuh K3 dan Gaji di Bawah UMR, Perusahaan di Kalteng Siap-siap Ditindak

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Staf Ahli Gubernur Bidang , , dan , Darliansjah, saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, , Senin, 4 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi (Kalteng) menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kerja (K3) maupun membayar upah pekerja di bawah UMR.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang , , dan , Darliansjah, mengatakan perusahaan yang mengabaikan keselamatan kerja akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kita tindak perusahaan yang tidak mengutamakan keselamatan kerja,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, , Senin, 4 Mei 2026.

Ia menyebut pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap penerapan K3.

“Nanti kita evaluasi, kita ada tim keselamatan kerja yang bisa mengevaluasi,” katanya.

Selain itu, Darliansjah menegaskan perusahaan yang tidak membayar pekerja sesuai ketentuan upah minimum juga akan ditindak.

“Kita juga tindak perusahaan yang tidak melakukan gaji sesuai dengan UMR,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaan.

“Kami sudah berusaha untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam K3, jadi ada SMK3 yang sudah kita upayakan,” ujarnya saat diwawancarai di Bundaran Besar , Jumat, 1 April 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah juga telah mengumpulkan para pemilik perusahaan di Kalteng guna memastikan kepatuhan terhadap penerapan K3.

“Kita sudah mengumpulkan para pengusaha pemilik perusahaan di Kalteng agar mereka patuh dalam melaksanakan K3,” katanya.

Ia menegaskan pengawasan tetap dilakukan di lapangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Ketika pengawas ketenagakerjaan kami menemukan kasus-kasus K3 di lapangan, maka akan kita selesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Farid menambahkan, secara umum perusahaan besar di Kalteng dinilai relatif patuh terhadap standar K3 karena mendapat pengawasan internal maupun eksternal.

Masyarakat maupun pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Disnakertrans Kalteng di nomor 082344600101 atau media sosial resmi instansi tersebut.

(Sya'ban)

baca juga ...  Yuas Elko Dorong Percepatan Program Cetak Sawah untuk Ketahanan Pangan Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!