Terdakwa Pegawai Bank Kalteng Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, saat membacakan putusan terhadap terdakwa kasus penggelapan dana Bank Kalteng, Riky, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri , Kamis, 7 Mei 2026.

– Terdakwa kasus penggelapan dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kalteng, Riky, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri .

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri , Kamis sore, 7 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan bank.

“Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun disertai denda sebesar Rp5 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan,” lanjut hakim.

Hakim juga menyatakan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila denda pidana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” katanya.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menerima dan pasrah atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Riky didakwa membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dan laporan transaksi rekening bank sejak November 2023 hingga Agustus 2024 di PT BPD Kalteng Jalan RTA Milono, .

Kasus tersebut terungkap setelah direksi menerima laporan dari Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Terorisme terkait adanya pola transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Asisten Card Center Divisi Operasional dan Layanan.

Pihak direksi kemudian membentuk tim audit khusus untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pemindahan dana dari empat akun internal PT BPD Kalteng ke rekening pribadi terdakwa.

Riky didakwa membobol dana perusahaan sebesar Rp16,4 miliar melalui 205 transaksi sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Dana hasil penggelapan itu disebut digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp15,5 miliar dengan deposit mencapai Rp300 juta per hari. Sementara sisanya dipakai membeli emas, mobil, laptop, hingga aset tanah.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pertamax Tembus Rp 16.650, Antrean BBM di Palangka Raya Masih Landai

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!