Polisi di Tipu Lansia Rp129 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Terdakwa kasus penipuan, Heppy Oktavianor, saat meninggalkan Ruang Sidang Cakra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri , Kamis sore, 7 Mei 2026.

Terdakwa anggota Polri di Kota , (Kalteng), Heppy Oktavianor, dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus dugaan penipuan terhadap seorang lansia terkait jual beli mobil.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati, dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri , Kamis sore, 7 Mei 2026.

Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya karena belum mengganti kerugian korban sebesar Rp129 juta.

“Terdakwa adalah seorang anggota kepolisian yang perbuatannya mencoreng nama institusi kepolisian,” ujar jaksa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan istri serta anak.

“Atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menyatakan terdakwa Heppy Oktavianor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” lanjutnya.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani,” tegasnya.

Perkara tersebut bermula pada Agustus 2023 saat terdakwa mengetahui korban bernama Huge berencana membeli mobil.

Terdakwa yang mengenal korban melalui anaknya kemudian menawarkan kendaraan dan meminta pembayaran secara bertahap sejak 23 Agustus hingga 19 September 2023 dengan total Rp129 juta, terdiri dari Rp120 juta untuk pembelian mobil dan Rp9 juta untuk biaya pajak.

Namun setelah menerima uang dari korban, terdakwa justru menyerahkan mobil yang diketahui merupakan kendaraan sewaan dari sebuah rental di .

Saat mobil tersebut diminta kembali oleh pihak rental karena telah dijual kepada pihak lain, terdakwa mengambil kendaraan itu dari korban dengan alasan persoalan pajak progresif dan menjanjikan penggantian.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Heppy mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp129 juta.

(Sya'ban)

baca juga ...  Bergelar Profesor, Tersangka Korupsi Universitas Palangka Raya Tak Ditahan? Kejaksaan Negeri Palangka Raya: Tak Ada Kaitannya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!