SAMPIT – Aparat kepolisian mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan terkait keberangkatan ibadah haji yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Kotim dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 6 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada masuk laporan tentang penipuan tersebut, kasus masih lidik,” kata Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Sabtu 9 Mei 2026.
Kasus itu dilaporkan oleh seorang warga bernama Gusti Ali (38), warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.
Dalam laporannya, korban mengaku tertarik setelah melihat postingan di media sosial terkait keberangkatan haji ke Tanah Suci pada Mei 2024 lalu.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Dalam percakapan tersebut, terlapor menawarkan keberangkatan haji dengan sejumlah biaya tertentu.
Korban awalnya mentransfer uang sebesar Rp80 juta untuk dua kursi keberangkatan haji. Selanjutnya korban kembali melakukan transfer secara bertahap hingga total mencapai Rp300 juta untuk dua orang calon jamaah.
Tak berhenti di situ, korban kembali menambah satu orang calon jamaah dan mentransfer dana sebesar Rp150 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp90 juta dan Rp60 juta.
Total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta.
Namun hingga kini keberangkatan haji yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan korban mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait keberangkatan tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.
Kasus tersebut kini diselidiki Satreskrim Polres Kotim dan disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang.
(Jimmy)












