JAKARTA— Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka secara tegas mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Langkah ini dinilai sebagai solusi darurat sekaligus permanen di tengah meluasnya keresahan para guru honorer terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berkembang beberapa hari terakhir.
Rieke menyatakan bahwa kepastian hukum melalui PP ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap tenaga pengajar yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Urgensi Regulasi di Tengah Isu PHK
Menurut Rieke, isu PHK terhadap guru honorer harus disikapi dengan bijaksana dan berbasis pada regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan hukum yang merugikan pekerja sektor publik.
“Saat ini saya sedang melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN. Negara harus hadir memberikan kepastian status, bukan ancaman pemecatan,” tegas Rieke, Sabtu 9 Mei 2026.
Transformasi Status: Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan
Sebagai inisiator revisi UU ASN terdahulu, Rieke meluruskan persepsi mengenai penghapusan honorer. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, amanat utamanya adalah penataan status kerja.
Rieke menegaskan bahwa transformasi status kepegawaian merupakan langkah krusial untuk menghapus kategori honorer yang selama ini nasibnya seringkali tidak menentu.
Sesuai dengan mandat regulasi, seluruh pekerja di instansi pemerintah wajib dialihkan ke dalam klasifikasi baku ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK (ASN Non-PNS) dengan target penyelesaian paling lambat pada tahun 2026.
Proses transisi ini, yang mencakup prioritas bagi guru dan tenaga medis, harus dilakukan secara transparan melalui penerapan merit sistem. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan profesionalisme, sekaligus menutup celah bagi praktik manipulatif seperti titipan “orang dalam” atau kepentingan politik tertentu dalam penetapan status pegawai negara.
Rieke juga memberikan catatan kritis agar PP Manajemen ASN nantinya tidak menjadi celah bagi praktik nepotisme. Ia menuntut proses seleksi dan penetapan yang transparan.
“PP ini harus memastikan rekrutmen yang berkeadilan dengan merit sistem. Jangan sampai penetapan status ASN didasari oleh pertimbangan titipan ‘orang dalam' (ordal) atau sekadar balas jasa tim sukses pasca-Pemilu dan Pilkada,” imbuh Rieke.
Perlindungan Hukum yang Konstitusional
Ia menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 sama sekali tidak memberikan mandat untuk melakukan PHK. Sebaliknya, undang-undang tersebut dirancang untuk memberikan kepastian status kerja dan hak-hak yang lebih layak bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.
Menutup pernyataannya, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pendidik, untuk bersama-sama mengawal proses pengesahan PP ini.
“Mohon doanya, kita kawal bersama agar PP Manajemen ASN ini segera terbit demi keadilan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia,” pungkas Rieke Diah Pitaloka.
(adista)












