Warga Dua di Antang Kalang Rugi Puluhan Miliar Akibat SHM Dianggunkan Sejak 2016

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana Rapat Mediasi di Pemkab Kotim terkait tuntutan warga Sungai Puring dan Kuluk Telawang terkait SHM dijadikan anggunan sejak 2016.

SAMPIT – Warga Sungai Puring dan Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten (Kotim), mengaku mengalami potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka dijadikan anggunan sejak tahun 2016.

Pendamping warga dari DPW KPK Tipikor, Dian Wahyudi, menyebut kerugian tersebut muncul karena masyarakat merasa tidak pernah menikmati hasil yang jelas dari penggunaan SHM dalam kerja sama koperasi dengan salah satu perusahaan.

“Ini bukan soal tuntutan plasma, potensi kerugian masyarakat sangat besar. Sudah 10 tahun sejak 2016 SHM dijadikan anggunan, tetapi masyarakat tidak menikmati hasil yang jelas,” kata Dian usai mediasi di Kantor Pemkab Kotim, Rabu 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, warga yang terdampak berasal dari dua , yakni Sungai Puring sebanyak 377 anggota dengan luasan sekitar 590 hektare dan Kuluk Telawang sebanyak 139 anggota dengan luas sekitar 252,2 hektare.

“Total luasannya lebih dari 800 hektare. Kalau dihitung selama bertahun-tahun, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut Dian, persoalan utama yang dipersoalkan warga bukan sekadar SHM dijadikan jaminan, melainkan tidak adanya transparansi mengenai hasil kerja sama tersebut.

“Masyarakat tidak tahu hasilnya ke mana. Harusnya ada keterbukaan karena ini menyangkut hak masyarakat pemilik SHM,” tegasnya.

Ia menilai kondisi itu membuat masyarakat merasa dirugikan karena lahan yang seharusnya memberikan manfaat justru tidak memberikan dampak ekonomi yang jelas bagi warga pemilik hak.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme penggunaan SHM yang disebut dijadikan anggunan melalui koperasi dalam kerja sama dengan perusahaan.

“Yang kami sesalkan, masyarakat seperti membiayai perusahaan untuk membangun kebun. Padahal program plasma itu sejatinya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Kotim, pihak warga, koperasi dan perusahaan diminta menyerahkan data lengkap agar dilakukan verifikasi dan sinkronisasi oleh pemerintah daerah.

Dian berharap pemerintah dapat mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan memastikan hak masyarakat bisa kembali secara jelas dan transparan. (Nardi)




baca juga ...  Disdik Kotim Jadikan Penghargaan SPMB Dorongan Evaluasi-Inovasi Layanan Pendidikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!