SAMPIT – Upaya Rodi Franko alias Rudi Mandor untuk membeli sabu seberat empat kilogram berujung petaka. Pria yang diduga terlibat jaringan narkotika lintas daerah itu kini harus menjalani proses hukum setelah diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang terbaru, terdakwa yang sempat mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menerima kenyataan pahit setelah Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan melalui penasihat hukumnya.
Majelis hakim yang diketuai Joshua Agustha menilai dakwaan JPU telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan pihak terdakwa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Perlawanan tersebut diajukan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiskus Leonardo R Sihole dan Galang Nugranahing Tunggal yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa delik yang didakwakan.
Terdakwa mendalilkan bahwa dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Hakim menilai bahwa dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan hukum acara, termasuk uraian mengenai delik permufakatan jahat yang didakwakan kepada terdakwa. Dengan demikian, keberatan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
“Menyatakan satu bahwa perlawanan yang dilakukan oleh terdakwa melalui advokatnya tidak diterima. Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Ketiga, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas Joshua.
Diketahui bahwa terdakwa memesan sabu sebanyak empat kilogram dengan harga Rp1.680.000.000 yang dikirim dari Pontianak oleh Dw yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Pengiriman sabu yang dipesan berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, Rodi Franko berangkat bersama Ari Wibowo yang juga merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah berangkat dari Palangka Raya ke Sampit menggunakan mobil sewaan untuk mengambil 4 kilogram sabu.
Dalam perjalanan, Rodi Franko mendapat informasi adanya penangkapan oleh BNNP Kalteng di Sampit dan Ari Wibowo mencoba menghubungi Dw namun tidak ada respon. Kemudian Rodi mencoba kabur ke Banjarmasin lalu Balikpapan.
Meski sempat melarikan diri, pada Minggu, 16 November 2025 pukul 18.45 WITA, Tim BNNP Kalteng bersama BNN Kota Balikpapan mengamankan Rodi Franko di Jalan Marsma Iswahyudi, Depan Bandara Sepinggan, Balikpapan. Dari tangannya disita dua handphone Samsung Galaxy A14 dan Oppo Reno 6.
Dengan demikian majelis hakim memutuskan untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
(Utomo)












