PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya menindak aksi balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya, Rabu malam 20 Mei 2026. Dari patroli dan razia yang dilakukan, polisi mengamankan 14 kendaraan yang diduga terlibat balapan liar maupun pelanggaran lalu lintas.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Adonis Samad, kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Soekarno, Jalan Yos Sudarso hingga Bundaran Burung. Patroli dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, bersama personel Satlantas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto menegaskan, patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
“Balapan liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Selain membubarkan aksi balap liar, petugas juga memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Pos Bundaran Besar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu juga mengimbau para remaja dan pengendara muda agar tidak melakukan balap liar serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan demi menjaga keselamatan di jalan raya,” ungkapnya. (yud)












