PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya perketat pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan menjadi perhatian di sejumlah wilayah setempat.
Kepala Distanketpang Kota Palangka Raya, Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi, terutama terhadap distribusi ternak yang masuk ke wilayah Kota Palangka Raya. Salah satu syarat utama yang diterapkan yakni setiap hewan kurban yang didatangkan wajib vaksin PMK.
“Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan hewan secara berkala di lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas sempat menemukan sekitar 38 ekor sapi yang terindikasi mengalami gejala PMK,” ucapnya, Senin 25 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 38 ekor sapi yang mengalami gejala PMK. Seluruh ternak tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan pengobatan dari tim kesehatan hewan. Setelah dilakukan observasi lanjutan, kondisi sapi dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
“Diagnosis awal yang ditemukan di lapangan belum tentu memastikan hewan positif PMK. Oleh sebab itu, dokter hewan melakukan observasi lebih lanjut guna memastikan kondisi kesehatan ternak sebelum dinyatakan aman,” tambahnya.
Melalu kegiatan pengawasan ini pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh hewan kurban yang sehat, aman, dan memenuhi syariat.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar potensi penyebaran penyakit dapat segera ditangani, ” ungkapnya. (yud) Â












