LAMANDAU – Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 kilogram dalam kurun waktu dua bulan April hingga Mei 2026.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam operasi tersebut, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram atau lebih dari 10 kilogram.
Pengungkapan itu disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang digelar di Aula Joglo Polres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Joko, nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp15,7 miliar.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 105.131 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat digunakan oleh sepuluh orang. Dengan demikian, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari seratus ribu jiwa,” katanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram itu kemudian dikirim melalui jalur darat menuju sejumlah wilayah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin hingga Samarinda.
Joko menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Andre)












