Jaksa Siapkan BAP, Giliran Pj Wali Kota Diperiksa?

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Pejabat (Pj) Wali Kota , Hera Nugrahayu.

– Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka peluang memeriksa Pejabat (Pj) Wali Kota , Hera Nugrahayu, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2023-2024 di KPU Kota .

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hardiarto, menyampaikan hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hera Nugrahayu.

“Masih belum,” ungkapnya saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Senin, 15 Juni 2026.

Meski demikian, penyidik telah menyiapkan draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk yang bersangkutan.

“Kalau untuk draf sudah pasti ada,” terangnya.

Namun, terkait jadwal pemeriksaan, Hardiarto menuturkan penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terkait penjadwalan masih belum. Untuk sementara masih banyak saksi-saksi lain yang akan diperiksa,” paparnya.

Sebelumnya, Hardiarto mengungkapkan nama Hera Nugrahayu memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut karena yang bersangkutan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat menjabat sebagai Pj Wali Kota .

“Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti menandatangani naskah perjanjian hibah,” bebernya.

Selain itu, Hera juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota yang memiliki peran dalam proses penyusunan dan penganggaran APBD.

“Kebetulan sebelum menjadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari menggeledah Kantor KPU Kota pada Selasa, 28 April 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer untuk kepentingan penyidikan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Ini Modus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun: Manipulasi RKAB hingga Penjualan Ilegal Jadi Jerat Dua Tersangka
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!