PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi marak selama gelaran Piala Dunia 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian selama berlangsungnya ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Kami siap memberantas perjudian, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Piala Dunia 2026,” ujar Budi saat diwawancarai awak media di Mapolda Kalteng, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, kepolisian akan menindak tegas berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Piala Dunia, termasuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
“Segala bentuk gangguan kamtibmas, khususnya seperti perjudian dan narkoba, akan kami tindak tegas untuk menjaga situasi Kalteng tetap aman dan kondusif, terutama selama masyarakat menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2026,” katanya.
Budi menegaskan, setiap aktivitas perjudian yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terpenuhi unsur pidananya, akan diproses secara hukum. Sanksinya tentu berupa pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan masuk dalam kategori tindak pidana. Karena itu, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang terbukti terlibat.
“Perjudian adalah perbuatan tindak pidana. Jika ditemukan dan terbukti memenuhi unsur pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Sya'ban)












