Praperadilan Ditolak, Kejari Tahan Profesor Yetri Lundang

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Tersangka Profesor Yetri Lundang, saat memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA usai menjalani pelimpahan tahap II di Kantor Kejari , Senin malam, 15 Juni 2026.

– Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan Profesor Yetri Lundang, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas (UPR) periode 2019-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hardiarto, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Yetri Lundang,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari , Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Hardiarto, selama proses penyidikan Yetri tidak ditahan. Namun setelah perkara memasuki tahap penuntutan, tim JPU menilai penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan proses .

“Pada saat penyidikan tersangka tidak ditahan. Setelah tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat tersangka perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dalam rentang waktu tersebut, jaksa menargetkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir,” ungkapnya.

Hardiarto menambahkan, Yetri kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA hingga 5 Juli 2026.

Yetri Lundang diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022 pada 26 Februari 2026. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022.

Berdasarkan hasil audit sementara, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Yetri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri .

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang di Ruang Cakra PN pada 24 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dorong Peran Strategis Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!