PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan KPU Kotim.
“Apabila nanti kami menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, kami harus menunggu alat bukti yang cukup terlebih dahulu,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Saat ini, Kejati Kalteng telah menetapkan lima tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Salah satunya merupakan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
Jimmy menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada dari APBD Kotim sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Menurutnya, kelima tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah modus dugaan penyimpangan dana hibah, di antaranya kegiatan fiktif, mark-up, serta penggunaan anggaran di luar ketentuan.
“Ada banyak modus. Salah satunya terdapat kegiatan fiktif, mark-up, serta penggunaan anggaran di luar ketentuan. Untuk modus-modus lainnya, sambil proses perkara berjalan akan terus kami dalami,” tegas Jimmy.
Jimmy menambahkan, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng dengan estimasi sekitar Rp10 miliar.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
(Sya'ban)












