Yetri Masuk Rutan, Kejari Kebut Proses Persidangan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Tersangka Profesor Yetri Lundang, digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA usai menjalani pelimpahan tahap II di Kantor Kejari , Senin malam, 15 Juni 2026.

– Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan Profesor Yetri Lundang selama 20 hari ke depan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hardiarto, mengatakan penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Yetri Lundang,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari , Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Hardiarto, selama proses penyidikan Yetri tidak ditahan. Namun setelah perkara memasuki tahap penuntutan, tim JPU menilai penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan proses .

“Pada saat penyidikan tersangka tidak ditahan. Setelah tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat tersangka perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.

Ia menyebut Yetri kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA hingga 5 Juli 2026. Selain itu, jaksa menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir,” ungkapnya.

Yetri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022 pada 26 Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit sementara, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Yetri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri .

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang di Ruang Cakra PN pada 24 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dua Petinggi Demokrat Kalteng Ambil Formulir di PDIP
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!