BPK Nilai Pengelolaan Aset Tetap di Kalteng Belum Memadai, Ada Aset Dikuasai Pensiunan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, , Rabu malam, 17 Juni 2026.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan aset tetap dan aset lainnya milik (Kalteng) yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang belum optimal menimbulkan sejumlah risiko terhadap aset milik daerah.

“Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan atas aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Selain itu, kata Slamet, terdapat aset yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun sehingga menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

“Dan dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun serta terbebani menyelesaikan permasalahan aset lainnya dan berpotensi kehilangan manfaat aset tetap yang hilang dan tidak ditemukan,” katanya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data barang milik daerah.

“Melaksanakan inventarisasi barang milik daerah dan atau pemutakhiran data barang milik daerah,” ucapnya.

BPK juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri keberadaan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta menyelesaikan aset yang masih dikuasai pihak lain.

“Menginstruksikan SKPD terkait supaya menelusuri aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta memproses penyelesaian aset tetap yang dikuasai pihak lain,” tambahnya.

Meski menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, BPK RI tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian telah berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Sampaikan Harapan Besar untuk UPR di Usia ke-62: Terus Maju dan Jadi Kebanggaan Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!