Selain Gubernur, Kepala BKAD Kalteng Juga Kena Teguran BPK soal Pengelolaan Kas

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menerima LHP) atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Kalteng) terkait pengelolaan kas dan setara kas yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD melakukan pembenahan dalam perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, perencanaan belanja daerah harus disusun berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan kapasitas pendapatan dan sumber dana sesuai peruntukannya guna menekan defisit anggaran pada masa mendatang.

“Merencanakan atau menganggarkan belanja yang prioritas dengan mempertimbangkan kapasitas pendapatan dan sumber dana sesuai peruntukan pada rancangan RAPBD guna menekan defisit anggaran di masa datang,” katanya.

Selain ditujukan kepada gubernur, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

BPK meminta Kepala BKAD mengoptimalkan manajemen kas sesuai ketentuan serta memperkuat pengawasan dan pengendalian anggaran agar defisit pelaksanaan anggaran dapat diatasi.

“Kepala BKAD selaku BUD untuk lebih optimal melaksanakan manajemen kas sesuai ketentuan dan melakukan pengawasan serta pengendalian anggaran supaya defisit pelaksanaan anggaran teratasi,” tambahnya.

Slamet mengungkapkan, pengelolaan kas dan setara kas yang belum sesuai ketentuan mengakibatkan harus memulihkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang telah terpakai senilai Rp273 miliar pada APBD tahun anggaran berikutnya.

“Pengelolaan kas dan setara kas di belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan terbebani untuk memulihkan DBH-DR yang terpakai senilai Rp273 miliar pada APBD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Meski menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK RI tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian telah berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Tak Kantongi Izin, Proyek Perumahan CV Griya Angga Mandiri Disegel Satpol PP Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!