PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu malam, 17 Juni 2026.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data barang milik daerah.
“Melaksanakan inventarisasi barang milik daerah dan/atau pemutakhiran data barang milik daerah,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri keberadaan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta menyelesaikan aset yang masih dikuasai pihak lain.
“Menginstruksikan SKPD terkait supaya menelusuri aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta memproses penyelesaian aset tetap yang dikuasai pihak lain,” tambahnya.
Menurut Slamet, rekomendasi tersebut diberikan karena pengelolaan aset tetap dan aset lainnya di lingkungan Pemprov Kalteng belum berjalan optimal sehingga menimbulkan sejumlah risiko terhadap aset daerah.
“Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan atas aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya,” katanya.
Selain itu, terdapat aset yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun sehingga menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Selain itu, aset tersebut masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun sehingga Pemprov Kalteng terbebani untuk menyelesaikan permasalahan aset lainnya dan berpotensi kehilangan manfaat atas aset tetap yang hilang dan tidak ditemukan,” ujarnya.
Meski menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, BPK RI tetap memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kalteng atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Dengan demikian Pemprov Kalteng telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.
(Sya'ban)











