PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melakukan pengamanan kegiatan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palangka Raya di Jalan G Obos XII RT 002 RW VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kamis 18 Juni 2026.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Kegiatan tersebut melibatkan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, perangkat Kelurahan Menteng, serta para pihak yang berperkara.
Kapolsubsektor Jekan Raya, Iptu Narmanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, pihak kepolisian memberikan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen memberikan pengamanan pada setiap kegiatan yang memerlukan kehadiran Polri guna menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama proses berlangsung,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan konstatering terhadap objek sengketa tanah yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Proses ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
“Selain itu, dilakukan pengecekan lapangan bersama BPN Kota Palangka Raya untuk memastikan batas-batas dan luas bidang tanah yang menjadi objek perkara,” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai dilaksanakan dengan dukungan dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat,” ungkapnya. (yud)












