PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mendukung rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk menjamin kesejahteraan PPPK sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
Dukungan itu disampaikan menyusul kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendorong pembiayaan gaji PPPK daerah dialihkan ke APBN.
Purdiono menilai sejak awal program PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pembiayaan gaji pegawai tersebut dinilai lebih tepat apabila menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Itu kan program pemerintah pusat. Kemarin sempat bermasalah ketika pembiayaannya diserahkan ke daerah. Daerah kelabakan karena hampir seluruh pemerintah daerah terkena efisiensi anggaran, termasuk Kalimantan Tengah,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan kondisi APBD di daerah memiliki keterbatasan ruang fiskal yang tidak sefleksibel pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan dan penyesuaian anggaran di daerah harus melalui mekanisme yang lebih panjang dibandingkan di tingkat pusat.
“APBD daerah itu relatif kaku dan tidak fleksibel. Karena itu saya mendukung jika kebijakan tersebut bisa direalisasikan. Artinya, gaji PPPK bisa lebih terjamin,” katanya.
Politisi Golkar tersebut juga menyoroti kondisi fiskal Kalteng yang saat ini belum sepenuhnya stabil. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendala dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah.
“Sekarang kekuatan fiskal daerah tidak terlalu stabil. Salah satunya karena DBH tidak seluruhnya tersalurkan,” ungkapnya.
Terkait dampak pembiayaan gaji PPPK terhadap struktur APBD Kalteng tahun 2026, Purdiono mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari organisasi perangkat daerah terkait. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk memperoleh gambaran lebih rinci.
“Nanti kami akan melakukan koordinasi dan RDP dengan BPKAD serta BKD untuk mengetahui perubahan anggaran yang terjadi. Secara detail saya belum mengetahui karena masih menunggu penjelasan dari dinas terkait,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan tersebut juga penting untuk melihat dampaknya terhadap komposisi belanja pegawai daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan akan berlaku efektif secara penuh pada 2027.
Menurut Purdiono, apabila pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke APBN, maka hal itu berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Yang terpenting adalah kepastian bagi PPPK serta kesehatan fiskal daerah tetap terjaga. Karena itu kami akan mencermati skema yang disiapkan pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh,” pungkasnya.
(Syauqi)












