Pakaian dan Tas Sekolah Raib Digondol Maling, Toko di Pasar Sejumput Sampit Rugi Rp10 Juta

JIMMY/BERITASAMPIT - Suasana di Pasar Sejumput, Kecamatan MB Ketapang Sampit.

SAMPIT – Aksi pencurian menyasar sebuah toko di kawasan Komplek Pertokoan Pasar Sejumput, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 28, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten . Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

itu dilaporkan ke Polsek Ketapang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2026/SPKT/POLSEK MENTAWA BARU/KETAPANG/POLRES /POLDA tertanggal 28 Juni 2026.

Korban diketahui bernama Nurhamidah Santi (44), warga Jalan Kamar XX, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi, Agus Suriansyah, datang untuk membuka toko seperti biasa.

Namun sesampainya di dalam toko, keduanya dikejutkan dengan kondisi plafon bangunan yang sudah dalam keadaan terbongkar dan mengalami kerusakan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa isi toko. Benar saja, sejumlah barang dagangan sudah tidak berada di tempat semula. Selain itu, barang-barang lain tampak berserakan di dalam toko.

Dari hasil pengecekan, berbagai jenis pakaian jadi dan tas sekolah milik korban diketahui telah hilang diduga dibawa kabur pelaku.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang agar pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, identitas pelaku masih belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Petugas juga masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi serta mencari petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau para pemilik toko maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan sistem pengamanan bangunan berfungsi dengan baik, terutama saat toko ditinggalkan dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak .

Sementara itu, pedagang lain bernama Sumiyati mengaku resah dengan adanya pencurian itu.

“Saya khawatir aksi pencurian itu terulang lagi. Apa lagi ini adalah usaha kami satu-satunya. Semoga segera terungkap,” bebernya.

(Jimmy)

baca juga ...  Adu Finalti Menegangkan! PWI Laga Pembuka Ungguli Polres Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!