PALANGKA RAYA – Sengketa lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Bukit Tunggal, kembali dibahas melalui mediasi yang digelar di Aula Basara Kelurahan Bukit Tunggal, Kamis 2 Juli 2026.
Mediasi tersebut melibatkan pihak kelurahan, Babinsa, tokoh masyarakat, serta para pihak yang bersengketa. Untuk memastikan proses berlangsung aman dan tertib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal turut hadir memantau jalannya pertemuan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan kehadiran personel kepolisian bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mengawal proses penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah.
“Penyelesaian sengketa melalui dialog menjadi langkah yang lebih baik agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat,” ucapnya.
Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak menyampaikan dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Namun hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Karena itu, proses mediasi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan harapan dapat menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak,” tambahnya.
Selain memantau jalannya mediasi, petugas juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ungkapnya. (yud)












