Polisi Bekuk Pengedar Sabu di , Sita 4,42 Gram Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - pria berinisial M.A.R. (26) yang diamankan Stresnarkoba Polresta beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba Polresta meringkus seorang pria berinisial M.A.R. (26) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, pada Jumat, 10 Juli 2026.

​Penangkapan tersebut dilakukan di sela pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Kasatresnarkoba Polresta , AKP Yonika Winner Te'Dang, menjelaskan bahwa pengintaian bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelak,” ujar Yonika, Senin, 13 Juli 2026.

​Yonika memaparkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,42 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka,” jelasnya.

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

​”Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Syauqi)
​

baca juga ...  Satpol PP Kalteng Amankan Remaja Pembawa Sajam, Respon Cepat Lindungi Warga dari Gangguan Ketertiban
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!