PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengkaji pelelangan rumah dinas yang sudah tidak dimanfaatkan sebagai upaya mengoptimalkan aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, mengatakan saat ini pihaknya masih mengidentifikasi rumah dinas yang dinilai tidak lagi produktif sebelum dilelang dengan harga pasar.
“Kami sudah mulai mengkaji penjualan rumah dinas yang tidak lagi dimanfaatkan dengan harga pasar. Saat ini kami masih mengidentifikasi aset mana yang nantinya akan dilelang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Suyuti, hasil penjualan aset tersebut akan masuk sebagai pendapatan daerah. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan aset yang tidak lagi dimanfaatkan.
“Kalau dijual tentu hasilnya masuk PAD. Kenapa kita berpikir menjual aset tetap yang tidak produktif? Karena biaya pemeliharaannya tetap kita keluarkan, sementara ada juga yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.
Selain mengkaji pelelangan, BKAD Kalteng juga akan mengoptimalkan pemanfaatan rumah dinas yang masih digunakan dengan menerapkan kewajiban pembayaran sewa bagi para penghuni.
“Rumah dinas kita cukup banyak. Kita ingin aset itu produktif sehingga penghuni harus menyewa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi ASN aktif, pembayaran sewa dapat dilakukan melalui pemotongan gaji. Sementara pensiunan ASN beserta keluarganya yang masih menempati rumah dinas akan ditertibkan dan diwajibkan membayar sewa.
“Kalau ASN aktif itu mudah karena tinggal dipotong gajinya. Yang ASN sudah pensiun, termasuk turunannya, akan kita tertibkan dengan mewajibkan mereka membayar sewa,” jelasnya.
Suyuti menambahkan, secara aturan pensiunan ASN tidak lagi berhak menempati rumah dinas. Meski selama ini ada pengecualian karena masih terdapat rumah dinas yang kosong, seluruh penghuni tetap diwajibkan membayar sewa.
“Kalaupun diberi pengecualian, siapa pun yang menempati rumah dinas tetap harus membayar sewa,” pungkasnya.
(Sya'ban)












