PALANGKA RAYA – Operasi Antik Telabang 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MZ, 27 tahun, di kediamannya di Jalan Kalimantan, Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, pada Senin, 13 Juli 2026. MZ diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
​Penangkapan MZ bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kalimantan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam. Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'Dang, Selasa, 14 Juli 2026.
Selain mengamankan MZ, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 10,19 gram. Di rumah tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik peredaran narkoba, yakni satu unit timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), pipet kaca, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, MZ telah digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami jaringan di atasnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MZ terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam Operasi Antik Telabang 2026. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kami mengimbau warga terus bersinergi dan segera melapor jika mendapati aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya.
(Syauqi)












