Kasus Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Panggil Mantan Kadis DPMPTSP

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat ditemui Beritasampit.com di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025. Perkara tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Usai menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi berinisial VC sebagai tersangka, penyidik Kejati Kalteng langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam perkara.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan bahwa salah satu saksi yang dipanggil dan diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi , Suhaemi.

“Ya benar, mantan Kepala DPMPTSP Kalteng, Suhaemi, kami periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon yang sedang kami tangani,” ujar Hendri saat ditemui Beritasampit.com di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

Hendri menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lainnya. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam dan melengkapi alat bukti,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Hendri Hanafi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri serta sejumlah entitas lain di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu VC dan HS,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sedangkan Herbowo Seswanto diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat perbuatan melawan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan HS ditahan di Rutan Kelas IIA selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Agustiar Sabran Minta Alur Rujukan RS Diperketat demi Jaga Stabilitas APBD Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!