PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial I, 52 tahun, dalam rangkaian Operasi Antik Telabang 2026. Tersangka ditangkap di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin siang, 13 Juli 2026, lantaran diduga mengedarkan ribuan butir pil Zenith.
​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi Yonika Winner Te'Dang, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi obat terlarang di wilayah Jekan Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Yonika, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus RT setempat, polisi menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek. Obat yang diduga masuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman itu memiliki berat kotor mencapai 858,65 gram.
​Selain ribuan pil tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkoba, di antaranya dua buah toples, satu unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp1,93 juta yang diduga hasil transaksi.
​Yonika menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan angka peredaran narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026. “Kami mengapresiasi peran aktif warga yang memberi informasi. Ini membuktikan sinergi masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika sangat krusial,” ujarnya.
​Hingga saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik peredaran pil tersebut.
(Syauqi)












