PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Keberadaan Posbakum tidak hanya memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Posbakum dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya Kamis 16 Juli 2026.
Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman tentang hukum. Ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan persoalan hukum dengan baik.
“Pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke desa dan wilayah yang selama ini sulit menjangkau layanan bantuan hukum,” tambahnya.
Kehadiran Posbakum menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Posbakum akan sangat membantu masyarakat, terutama yang berada di desa atau wilayah yang jauh dari pusat layanan hukum. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, hingga masyarakat. Selain itu, ketersediaan tenaga yang kompeten dan dukungan anggaran juga menjadi faktor penting agar layanan Posbakum dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kami ingin masyarakat di seluruh daerah, termasuk di pedalaman, dapat merasakan layanan hukum yang mudah diakses. Keadilan harus bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya. (yud)












