Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Pembatasan Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah

IST/BERITASAMPIT - Kadiskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari.

– Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi mendukung kebijakan Gubernur Agustiar Sabran terkait pengaturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di .

Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif.

“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik,” ucapnya.

Kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi akses pelajar terhadap teknologi. Sebaliknya, aturan itu diharapkan mampu membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda.

“Perangkat digital memiliki banyak manfaat apabila digunakan untuk kepentingan pendidikan. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan handphone juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik,” tambahnya.

Selain itu ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman siber.

“Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang didampingi guru. Selain itu, sekolah juga diimbau menyediakan loker penyimpanan handphone serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid,” lanjutnya.

Pemerintah juga mendorong sekolah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Sekolah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan kepada pelaku.

“Keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan pemerintah,” tuturnya.

Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah.

“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Dua Desa di Kalteng Masih Terjangkit Malaria, Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Keladi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!