Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode I Juli 2026, Tertinggi Rp3.704 Per Kilogram

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Perkebunan , Rizky R. Badjuri.

– Dinas Perkebunan (Disbun) (Kalteng) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode I Juli 2026.

Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun sekaligus mendorong terciptanya kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani sawit.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil perhitungan didasarkan pada data yang disampaikan 88 perusahaan kelapa sawit sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri, mengatakan penetapan harga TBS dilakukan secara objektif berdasarkan perhitungan harga minyak sawit mentah (CPO), harga inti sawit (kernel), serta faktor K yang telah disepakati bersama.

“Penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh 88 perusahaan kelapa sawit sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong seluruh pelaku usaha perkebunan untuk memperkuat kemitraan yang sehat, meningkatkan transparansi penyampaian data, serta bersama-sama mendukung kesejahteraan pekebun sawit di Bumi Tambun Bungai,” ucapnya, Selasa 21 Juli 2026.

Pada Periode I Juli 2026, rata-rata harga CPO lokal ditetapkan sebesar Rp15.283,20 per kilogram, sedangkan rata-rata harga kernel lokal mencapai Rp13.106,46 per kilogram, dengan faktor K sebesar 92,07 persen.

“Berdasarkan hasil penetapan tersebut, harga TBS tertinggi untuk pekebun mitra plasma berada pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.704,62 per kilogram,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pekebun mitra swadaya dengan komposisi Tenera 100 persen, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.393,47 per kilogram. Ketepatan waktu penyampaian data oleh perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga akurasi penetapan harga TBS.

“Karena itu, perusahaan diharapkan terus memenuhi kewajiban penyampaian data secara tepat waktu agar proses penetapan harga dapat berjalan optimal,” lanjutnya.

Selain itu, Dinas Perkebunan kabupaten dan kota juga didorong mempercepat terwujudnya kemitraan antara pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS), sehingga semakin banyak petani memperoleh kepastian harga melalui skema kemitraan yang sesuai ketentuan.

“Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekebun menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak terus menjaga komitmen dalam membangun kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan. Dengan demikian, kesejahteraan pekebun dapat terus meningkat dan sektor perkebunan sawit di semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Heboh Biawak 1,5 Meter Masuk Halaman Rumah Warga Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!