BPBD Catat 90 Kejadian Karhutla, Lahan Terbakar Capai 37,42 Hektare

IST/BERITASAMPIT - Petugas gabungan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota .

– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota mencatat sebanyak 90 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sejak ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla pada 1 Juni 2026. Total luas lahan yang terdampak mencapai 37,42 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah di Kota .

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota , Hendrikus Satriya Budi mengatakan kejadian karhutla masih didominasi wilayah Kecamatan Jekan Raya dengan 61 kejadian, disusul Kecamatan Sebangau 15 kejadian, Kecamatan Pahandut 11 kejadian, dan Kecamatan Bukit Batu 3 kejadian. Sementara itu, Kecamatan Rakumpit belum tercatat adanya kejadian karhutla.

“Kondisi cuaca yang semakin kering dengan intensitas hujan yang menurun menjadi faktor meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya Jumat 24 Juli 2026, di .

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran. Pencegahan menjadi langkah paling efektif untuk menekan terjadinya karhutla,” tambahnya.

BPBD bersama TNI, Polri, Manggala Agni, pihak kecamatan, kelurahan, serta relawan terus melakukan patroli, pemantauan wilayah rawan, dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya mencegah meluasnya kebakaran.

“Selain itu juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas,” lanjutnya.

Selain itu juga menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi semua pihak.

“Dengan kepedulian dan partisipasi masyarakat, kita optimistis kejadian karhutla dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak kabut asap,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Kejati Kateng Gandeng UPR Gelar Seminar Ilmiah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!