SUKAMARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara menetapkan seorang warga Desa Kartamulya berinisial D (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setiawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di dekat areal perkebunan kelapa sawit pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.
“Setelah menerima informasi, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati lahan telah terbakar dan masih mengeluarkan asap,” ujar Ryan dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada lahan milik seorang warga. Penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan D (51), warga Desa Kartamulia, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu bekas terbakar, satu buah korek api berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengukuran luas lahan terbakar dan pengambilan titik koordinat bersama instansi terkait, gelar perkara, hingga penangkapan dan penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha menegaskan, Polres Sukamara berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan hidup, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukamara masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara untuk proses hukum lebih lanjut. (enn)












