PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi (DR) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, saat membuka FGD Optimalisasi DBH-DR dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Anang mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Anang, perlindungan pekerja kini bukan lagi sekadar program tambahan, melainkan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia mengatakan, capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalteng masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi,” katanya.
Anang menambahkan, capaian UCJ di Kalteng baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen. Karena itu, kolaborasi seluruh pihak perlu diperkuat untuk mempercepat perluasan perlindungan pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” tegasnya.
Anang optimistis sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat perluasan perlindungan pekerja melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.
“Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalteng mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” pungkas Anang.
(Sya'ban)












